Pajak untuk Laundry & Dry Cleaning
Perlakuan perpajakan untuk usaha Laundry & Dry Cleaning mencakup aspek Pajak Pusat (PPN dan PPh) serta aspek pajak penjualan merchandise.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jasa laundry dan dry cleaning dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP).
-
Pengusaha Kena Pajak (PKP):
-
Jika omzet usaha melebihi Rp4,8 miliar per tahun (atau jika memilih dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela), pemilik usaha wajib memungut PPN sebesar 12% dari total biaya jasa yang dibayarkan oleh pelanggan.
-
PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak dan berhak mengkreditkan Pajak Masukan (misalnya PPN atas pembelian mesin cuci, deterjen, atau peralatan usaha).
-
-
Non-PKP:
-
Jika omzet usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan belum menjadi PKP, pemilik usaha dilarang memungut PPN kepada pelanggan.
-
2. Pajak Penghasilan (PPh) Usaha
PPh dikenakan atas penghasilan atau omzet yang diterima oleh pemilik usaha laundry.
-
Skema PPh Final UMKM (PP 55/2022):
-
Berlaku bagi pelaku usaha (baik Orang Pribadi maupun Badan seperti CV/PT) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
-
Tarif: 0,5% dari omzet bruto bulanan.
-
Fasilitas Usaha Orang Pribadi: Omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak bebas PPh. Pajak 0,5% baru mulai dihitung saat akumulasi omzet dalam tahun berjalan melebihi Rp500 juta.
-
-
Skema Normal (Omzet Rp4,8 Miliar atau Memilih Tarif Biasa):
-
Wajib Pajak Orang Pribadi: Menggunakan perhitungan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) atau pembukuan, lalu dikenakan tarif bertahap Pasal 17 UU PPh setelah dikurangi PTKP.
-
Wajib Pajak Badan (PT/CV): Menggunakan pembukuan dan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22% dari Laba Bersih Fiskal (dapat diskon 50% menjadi 11% jika omzet miliar sesuai Pasal 31E UU PPh).
-
3. PPh Pemotongan (PPh Pasal 23) — Khusus Transaksi B2B
Jika usaha laundry melayani klien perusahaan/lembaga (B2B), seperti memberikan jasa pencucian seragam hotel, rumah sakit, atau maskapai penerbangan:
-
Klien (pihak pemotong) wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran (tidak termasuk PPN).
-
Klien akan memberikan Bukti Potong PPh 23 kepada pemilik laundry, yang nantinya dapat digunakan sebagai Konsultan Pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
-
Catatan: Jika transaksi dilakukan dengan konsumen perseorangan/akhir, PPh Pasal 23 ini tidak berlaku.
4. Pajak Daerah (PBJT)
Jasa laundry & dry cleaning umum bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Oleh karena itu, usaha laundry standar tidak dipungut pajak daerah (PB1), melainkan murni masuk ke dalam skema PPN (pajak pusat) jika sudah PKP.