Perlakuan Pajak atas Sponsor dan Endorsement untuk Atlet
Sponsor dan endorsement merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi atlet populer di era digital ini. Berbeda dengan gaji bulanan dari klub yang biasanya dipotong menggunakan skema pegawai tetap, kontrak sponsor dan endorsement diklasifikasikan sebagai Penghasilan dari Pekerjaan Bebas.
Di era Coretax Administration System, kerja sama antara atlet dan brand terpantau secara transparan melalui pelaporan e-Bupot unifikasi dari pihak perusahaan (brand). Berikut adalah panduan lengkap mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan menghemat pajak penghasilan Pertambahan Nilai (PPN) atas kontrak sponsor dan endorsement bagi atlet:
1. Klasifikasi Hubungan Hukum & Mekanisme Pemotongan (Withholding Tax)
Perlakuan pajak sangat bergantung pada bagaimana kontrak tersebut ditandatangani: apakah atas nama atlet secara pribadi atau melalui perusahaan manajemen agen (sports agency).
A. Kontrak atas Nama Atlet Pribadi (Orang Pribadi)
Jika brand membayar langsung ke rekening pribadi atlet, brand selaku wajib pajak badan wajib memotong PPh Pasal 21 dengan kategori Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan (atau Berkesinambungan jika ada kontrak jangka panjang reguler).
-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 50% dari jumlah penghasilan bruto yang tercantum dalam kontrak/invoice.
-
Tarif Pajak: Menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 UU HPP.
-
Rumus Pemotongan Bulanan:
$$\text{PPh 21 Dipotong} = (\text{Nilai Kontrak Bruto} \times 50\%) \times \text{Tarif Pasal 17}$$ -
Catatan Audit: Atlet wajib meminta Bukti Potong PPh Pasal 21 dari brand untuk digunakan sebagai pengurang pajak (kredit pajak) di SPT Tahunan.
B. Kontrak melalui Agensi / Perusahaan Manajemen
Jika posisi atlet berada di bawah naungan agensi dan brand membayar ke rekening PT Agensi, maka pemotongannya bukan PPh 21, melainkan:
-
PPh Pasal 23 atas Jasa Keagenan/Periklanan: Dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto oleh pihak brand. Selanjutnya, saat agensi menyalurkan bagian pendapatan ke atlet, barulah agensi memotong PPh 21 atas jasa atlet tersebut.
2. Metode Perhitungan Pajak Akhir Tahun bagi Atlet Mandiri
Saat melaporkan SPT Tahunan (Formulir 1770), atlet Orang Pribadi yang menerima penghasilan sponsor memiliki dua pilihan metode perhitungan berdasarkan total omzet tahunannya:
Skema A: Metode NPPN (Omzet < Rp4,8 Miliar Setahun)
Jika total pendapatan kotor atlet (gabungan dari kontrak klub, hadiah, sponsor, dan endorse) dalam setahun belum menyentuh Rp4,8 Miliar, atlet berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) agar tidak perlu membuat laporan keuangan komersial.
-
Kode KLU:
90002(Kegiatan Pekerjaan Bebas Bidang Seni) atau KLU Jasa Sejenis (Olahragawan Profesional). -
Persentase Norma: Umumnya sebesar 50% untuk wilayah kota besar. Artinya, pemerintah menganggap 50% pendapatan atlet habis untuk biaya operasional (seperti bayar pelatih pribadi, sewa lapangan, nutrisi, suplemen), dan 50% sisanya dianggap laba bersih yang dikenakan pajak.
Skema B: Metode Pembukuan (Omzet > Rp4,8 Miliar Setahun)
Jika total omzet menembus Rp4,8 Miliar, atlet wajib menyelenggarakan pembukuan terstruktur (Laporan Laba Rugi dan Neraca). Pajak dihitung dari pendapatan dikurangi biaya operasional riil yang berhubungan langsung dengan kegiatan atlet (deductible expenses).
3. Aspek Pajak Natura (Sponsor Barang/Fasilitas)
Sering kali sponsor tidak memberikan uang tunai, melainkan pasokan barang secara gratis (free products), seperti sepatu, pakaian olahraga, suplemen, atau fasilitas mobil operasional. Berdasarkan PMK No. 66/PMK.03/2023 tentang Jasa konsultan pajak Jakarta:
-
Peralatan Tanding (Bukan Objek Pajak): Jika barang yang diberikan sponsor murni merupakan peralatan kerja yang digunakan untuk latihan dan bertanding (seperti raket, protektor, baju tim), maka nilai barang tersebut dikecualikan dari objek pajak.
-
Hak Milik Pribadi / Gaya Hidup (Objek Pajak): Jika sponsor memberikan barang mewah atau fasilitas di luar keperluan tanding langsung (misal: jam tangan mewah, mobil pribadi, paket liburan) dan barang tersebut menjadi hak milik atlet, maka nilai pasar barang tersebut dikategorikan sebagai Penghasilan Natura yang wajib dipotong PPh 21 oleh pihak sponsor dan dilaporkan oleh atlet di SPT.
4. Kewajiban PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Atlet profesional yang memiliki personal branding kuat dan meraup omzet endorsement serta sponsor di atas Rp4,8 Miliar dalam satu tahun kalender wajib:
-
Melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
-
Memungut PPN sebesar 11% di atas nilai kontrak jasa endorsement yang ditagihkan kepada pihak brand.
5. Siklus Manajemen Kepatuhan Pajak Sponsor Atlet